Main Article Content
Abstract
Pandemi Covid-19 menyebabkan Indonesia dan negara lainnya mengalami kesulitan ekonomi. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai hal agar dapat mendorong perekonomian Indonesia, salah satunya dengan menaikkan tarif PPN yang semula sebesar 10% naik menjadi sebesar 11%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT. ABC sebelum dan setelah diterapkannya UU Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang menganalisis dan menggambarkan berdasarkan dengan teori dan berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan dengan objek penelitian yaitu PT. ABC yang merupakan klien dari salah satu kantor konsultan pajak di Sidoarjo. Hasil penelitian menyatakan bahwa, dibandingkan dengan sebelum bulan April 2022, sebelum diterapkannya tarif PPN 11%, PT. ABC mengalami penurunan penjualan yang cukup signifikan karena daya beli konsumennya yang menurun. Daya beli konsumen menurun akibat PT. ABC yang menyesuaikan harga penjualan agar perusahaan tidak mengalami kerugian selama kenaikan tarif PPN sebesar 11%.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Agustina, N. Z., & Hartono, D. (2022). Dampak Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan Dan Pajak Pertambahan Nilai Di Indonesia. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 6(4), 456–475.
- Andhi Rifqi Mubarok. (2022). Sudah Efektifkah PPN 11 Persen? Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
- Djufri, D. (2022). Dampak Pengenaan Ppn 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai UU NO. 7 THN 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia. Journal Of Social Research, 1(5), 391–404.
- Fajriana, I. (2023). Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% di Sektor Perdagangan. MDP Student Conference, 2(2), 235–242.
- Fatoni, I. F., Hardiana, L. H., Gunarianto, G. G., & Nurhayati, I. D. (2022). Analisis Perhitungan, Pencatatan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Eqien-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 11(03), 566–580.
- Hadi, S. (2022). Analisis Dampak Dan Efektivitas Adanya Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perpajakan Terhadap Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Pt Suprajaya Duaribu Satu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Manajemen, 18(1), 1–15.
- Kurnianingsih, R. (2021). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02), 112–129.
- Kusuma, I. C., Susandra, F., & Yustira, I. D. (2022). Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pada PT XYZ yang Terdaftar sebagai Klien di Kantor Konsultan Keuangan & Pajak Kusna, Tendy & Tommy. KARIMAH TAUHID, 1(2), 275–288.
- Larasati, R., & Wibowo, D. (2022). Implementasi Kenaikan Tarif PPN Pasca UU No 7 Tahun 2021 Pada Pengusaha Kena Pajak Di Surabaya. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 11(12).
- Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Putri, M. R. (2022). Implikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pertambahan Tarif PPN 11% terhadap Pelaku Usaha Kerajinan Lokal di Kota Malang. Al-Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 7(2), 150–161.
- Romana, R. N., Simangunsong, T., & Saprudin, S. (2023). ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT. ARKSTARINDO ARTHA MAKMUR. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan Jayakarta, 4(2), 90–102.
- Vivianda, R., & Indriani, P. (2023). Analisis Pajak Penghasilan Analisis Pajak Penghasilan Sebelum Dan Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. FORBISWIRA FORUM BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN-SINTA 4, 12(2), 261–269.
- Wati, E. K., Sahara, K., & Suaidah, I. (2023). ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021 GUNA MENENTUKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 8(2), 56–63.