Main Article Content

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Kaget kawasan Pajak baru Kecamatan Stabat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses penerapan kebijakan dari pemerintah dan melihat bagaimana respon, penilaian serta saran dari para Pedagang Kaki Lima atau PKL terhadap kebijakan penataan PKL di Pasar Kaget Kawasan Pajak Baru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi partisipatif, wawancara mendalam dan studi dokumen. Adapun analisis data yang digunakan yaitu dimulai dari tahap pengumpulan data dan informasi yang penulis peroleh dari informan yang sudah ditentukan, kemudian menelaah data yang diperoleh secara sistematis dan terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi kebijakan pemerintah daerah terkait penataan PKL yaitu dengan menyewakan tenda sebagai sarana PKL untuk berdagang mendapatkan respon positif dari PKL. Pembinaan PKL dilakukan melalui kegiatan sosialisasi agar PKL berjualan sesuai dengan jenis dagangannya, hal tersebut dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat yang bertugas dalam penertiban dan penataan PKL dengan rutin melakukan patroli setiap harinya. Terdapat berbagai respon dan penilaian terhadap kebijakan Pemda baik itu respon yang pro maupun kontra dari PKL. Proses penataan PKL mengalami kesulitan karena dikelola oleh beberapa instansi diantaranya Disperindag, Satpol PP dan Dinas Kebersihan. Untuk itu kedepannya PKL berharap agar pengelolaan terkait penataan dan retribusi dapat dikelola oleh satu instansi saja.

Keywords

Implementasi Kebijakan, Penataan, Pedagang Kaki Lima

Article Details

How to Cite
Abdullah Akhyar Nasution, Finka Prisina, & Mujiburrahman. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR KAGET KECAMATAN STABAT. Jurnal Pendidikan Ekonomi Akuntansi Dan Kewirausahaan (JPEAKU), 3(1), 36-46. https://doi.org/10.29407/jpeaku.v3i1.20074

References

  1. Adwin. (2022, May 20). [Personal communication].
  2. Asmawati, R. (2022, October 24). [Personal communication].
  3. Danim, S. (2022). Menjadi Peneliti Kualitatif. Pustaka Setia.
  4. Ginting, E. I. (2022, June 2). [Personal communication].
  5. Hamidi. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Universitas Muhammadiyah Malang.
  6. Jonnadi, A., Amar, S., & Aimon, H. (2012). Analisis pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan di indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi, 1(1).
  7. Koran tempo. (2015, April 28). Tolak Penggusuran—Peristiwa—Koran.tempo.co. https://koran.tempo.co/read/peristiwa/371567/tolak-penggusuran
  8. merdeka.com. (2021, agustus). Lokasi Dibagi Jadi 3 Zona, Ini Strategi Pemkot Medan Tertibkan PKL | merdeka.com. https://m.merdeka.com/sumut/lokasi-dibagi-jadi-3-zona-ini-strategi-pemkot-medan-tertibkan-pkl.html
  9. Misriadi. (2022, October 24). [Personal communication].
  10. Moleong, Lexy. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosda Karya.
  11. Moleong, Lexy. J. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosda Karya.
  12. Piliang, A. (2022, October 24). [Personal communication].
  13. Pohan, S. (2022, June 11). [Personal communication].
  14. SOTO, H. D. (1991). Masih Ada Jalan Lain; Revolusi Tersembunyi di Negara Dunia Ketiga. Yayasan Obor Indonesia. http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/handle/15717717/11799
  15. Sugiyono, P. D. (2017). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R&D (Cetakan Ke). Bandung: CV Alfabeta.
  16. Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabet.
  17. Suyanto & Sutinah, B. (2005). Metode Penelitian Sosial. Kencana Prenada Media.