Pelatihan Peningkatan SDM Anggota Koperasi Menuju Koperasi Yang Mandiri dan Berdaya Saing Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.29407/dimastara.v4i2.25506Keywords:
Koperasi, pelatihan, anggotaAbstract
Koperasi mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, dan tujuan tersebut akan tercapai apabila koperasi tersebut berkembang dengan baik dari segi keanggotaan maupun usahanya, untuk itu diperlukan SDM yang berkualitas. Maju atau tidaknya suatu koperasi tergantung ari kualitas baik pengurus maupun anggotanya. Koperasi wanita Melati Mandiri sudah berusia 15 tahun, namun jumlah anggotanya hanya 35 orang, hal ini dikarenakan persepsi baik pengurus maupun anggotanya bahwa koperasi tidak perlu anggotanya banyak sehingga tidak perlu nambah jumlah anggota, yang penting pembayarannya lancar , anggota pinjam bisa dilayani. Adanya persepsi yang demikian akan berdampak pada pengembangan koperasi yang sulit berkembang sehingga tujuan koperasi tidak tercapai. Pelatihan tentang pentingnya berkoperasi, memahami hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi, manajemen mengelola keuangan keluarga dapat meningkatkan kualitas SDM anggota sehingga anggota akan termotivasi untuk mengembangkan koperasinya menjadi koperasi yang mandiri yng berdaya saing tinggi. Pelatihan tentang peningkatan nilai jual produk dan memanfaatkan sosial media bertujuan untuk meningkatkan omzet penjualan anggota sehingga anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan berkoperasi
Downloads
References
[1] R. N. Sa’adah and P. U. Kamalia, “Pengaruh Pendidikan Perkoperasian dan Kualitas Layanan terhadap Partisipasi Anggota Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya di Masa Pandemi Covid-19,” J. Maksipreneur Manajemen, Koperasi, dan Entrep., vol. 12, no. 2, p. 617, 2023, doi: 10.30588/jmp.v12i2.1055.
[2] I. Suwangsih, “MEMBANGUN HELPING BEHAVIOR MELALUI SISTEM TANGGUNG RENTENG DI KOPERASI WANITA SETIA BHAKTI WANITA,” Media Mahard., vol. 18, no. 3, pp. 335–340, 2020.
[3] I. Suwangsih, A. Radiany, A. Yulfajar, F. Tenovita Sari, N. Kartika Kusmayari, and Y. Kurniawati, “Pelatihan perkoperasian dan tanggung renteng pada anggota koperasi konsumen setia bhakti wanita jatim,” Hilirisasi Penelit. Masy., vol. 1, no. 2, pp. 101–106, 2024.
[4] A. M. Redjeki et al., “Analisis strategi fungsional tentang pengaruh komitmen dan partisipasi anggota terhadap kinerja koperasi pemerintah (Studi Kasus Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI) Annie,” J. Ekobisman, vol. 1, no. 3, pp. 177–195, 2019.
[5] D. Dian Ramadhan, “Pelaksanaan Pendidikan Koperasi Dan Partisipasi Anggota Koperasi Mahasiswa (Kopma) Universitas Negeri Surabaya,” J. Pendidik. Ekon., vol. 6, no. 3, 2018, doi: 10.26740/jupe.v6n3.p.
[6] I. Suwangsih, A. Sari Kartika, D. Septa Wihara, N. Kartika Kusmayati, and Y. Kurniawati, “Edukasi Perkoperasian dan Sistem Tanggung Renteng Pada Anggota Koperasi,” Dimastara, vol. 3, no. 2, pp. 10–17, 2024.
[7] R. Koesoemaningsih and L. Sugiyanto, “Implementasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Miskin Desa – Sumiati , Rachmawati K , Lina S,” vol. 8, no. 2, pp. 163–179, 2024.
[8] T. Elizabeth, E. Nurhadi, and E. Priyanto, “Persepsi Peternak Sapi Perah dan Strategi Pengembangan Koperasi Susu Sidoarjo,” J. Ilm. Mhs. Agroinfo Galuh, vol. 9, no. 1, pp. 188–202, 2022.
[9] A. Purnamawati, “Pelatihan Perkoperasian bagi Anggota Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Urgensi Komunikasi dalam Pengembangan Koperasi,” E-Coops-Day, vol. 4, no. 1, 2023, doi: 10.32670/ecoopsday.v4i1.3110.
[10] Menteri Koperasi dan UKM RI, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,” Tentang Perkoperasian, pp. 1–28, 1992, doi: 10.1590/s1809-98232013000400007.
[11] M. F. Najib, Agustunus Februadi, Tjetjep Djarnika, Wahyu Rafdinal, Carolina Magdalena Lasambouw, and Neneng Nuryati, “Inovasi Desain Kemasan (Packaging) sebagai Faktor Peningkatan Daya Saing Produk UMKM di Desa Ciwarua, Kabupaten Bandung Barat,” Din. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 6, no. 1, pp. 56–64, 2022, doi: 10.31849/dinamisia.v6i1.8397.
[12] D. W. Susanto, F. Faridah, and A. Amirul, “Pengaruh Media Sosial Dalam Meningkatkan Omzet Penjualan Pada Ukm Dapur Julie Depok,” War. Dharmawangsa, vol. 17, no. 1, pp. 182–197, 2023, doi: 10.46576/wdw.v17i1.2932.
[13] M. U. K. Yewang, “Kewajiban Dan Hak Anggota Koperasi,” J. Econ. Educ. Bus. Account., vol. 1, no. 2, pp. 55–59, 2022, doi: 10.35508/jeeba.v1i2.8230.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dr. Iwang Suwangsih, SS., MM, Nindya Kartika Kusmayati, Dhiyan Septa Wihara, Rismawati Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
- Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
- Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0