Edukasi Perkoperasian dan Sistem Tanggung Renteng Pada Anggota Koperasi
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Tujuan suatu koperasi akan tercapai apabila semakin banyak anggota yang berpartisipasi. Anggota akan berpartisipasi aktif apabila mereka memahami akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi, untuk itu diperlukan adanya edukasi pada anggota tentang perkoperasian. Bagi koperai yang menerapkan system tanggung renteng selain memberikan edukasi tentang perkoperasian juga edukasi tentang penerapan system tanggung renteng dalam berkoperasi. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui feedback anggota setelah mendapatkan edukasi yang dilakukan di tempat pertemuan masing-masing kelompok dan untuk meningkatkan pemahaman anggota tentang perkoperasian dan system tanggung renteng.Kegiatan ini dilakukan pada bulan Maret 2024 di 13 kelompok dengan jumlah peserta sebanyak 287 anggota. Hasil evaluasi dari feedback anggota menunjukkan 100 % anggota tertarik dengan materi dan 91,28 % anggota sangat setuju jika pelatihan diadakan di tempat pertemuan kelompoknya karena dekat dengan tempat tinggal mereka. Namun ada 29,9 % anggota yang berpendapat netral tentang waktu pelaksanaan pelatihan dikarenakan mereka anggota baru yang membutuhkan waktu lebih untuk memahami materi tersebut dibandingkan anggota yang lama, sehingga edukasi perlu diadakan secara berkesinambungan
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
-
[1] R. N. Sa’adah and P. U. Kamalia, “Pengaruh Pendidikan Perkoperasian dan Kualitas Layanan terhadap Partisipasi Anggota Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya di Masa Pandemi Covid-19,” J. Maksipreneur Manajemen, Koperasi, dan Entrep., vol. 12, no. 2, p. 617, 2023, doi: 10.30588/jmp.v12i2.1055.
[2] Menteri Koperasi dan UKM RI, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,” Tentang Perkoperasian, pp. 1–28, 1992, doi: 10.1590/s1809-98232013000400007.
[3] I. Listiana, K. Murniati, A. Mutolib, and H. Yanfika, “PELAYANAN & MANFAAT KOPERASI SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PARTISIPASI ANGGOTA (STUDI KASUS PADA KOPERASI JURAI SIWO RAGEM KOTA METRO,” J. Ekon. Pertanisan dan Agribisnis, vol. 5, no. 1, pp. 168–179, 2021, doi: //doi.org/10.21776/ub.jepa.2021.005.01.16.
[4] E. K. Ningsih, D. E. Novianty, and S. Ermeila, “PENGARUH PERKEMBANGAN KOPERASI TERHADAP KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN 2006-2019 Endang,” JEMASI J. Ekon. Manaj. dan Akun., vol. 16, no. 1, pp. 100–109, 2019.
[5] O. S. Hidayat, E. Setiana, and C. Situmeang, “Pengembangan Sistem Dan Penguatan Manajemen Koperasi,” J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 22, no. 4, pp. 26–33, 2016, [Online]. Available: https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jpkm/article/view/5758
[6] L. Koro and S. H. Ma, “Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Keberhasilan Koperasi Tuke Jung,” EKSPEKTASI J. Pendidik. Ekon., vol. 3, no. 2, pp. 61–73, 2018.
[7] I. Setiawan and J. Pangestu, “Tata Kelola Dan Keanggotaan Koperasi(Studi Kasus Pada Pedagang Pasar Blora, Jawa Tengah),” J. Akunt. dan Bisnis Indones., vol. 2, no. 2, pp. 145–151, 2021.
[8] R. Trisuladana and A. Suparman, “Pengaruh Pendidikan Perkoperasian Dan Komitmen Organisasi Terhadap Partisipasi Anggota Koperasi Cu Pundhi Arta,” JBTI J. Bisnis Teor. dan Implementasi, vol. 8, no. 1, pp. 73–83, 2017, doi: 10.18196/bti.81084.
[9] I. Suwangsih, F. Suhariadi, D. Ratmawati, S. Sayyida, and N. Fatimah, “Joint Resposibility System As The Key Success Of Women’s Cooperative Setia Bhakti Indonesian East Java Woman,” Int. J. Educ. Soc. Stud. Manag., vol. 2, no. 2, pp. 83–91, 2022, doi: 10.52121/ijessm.v2i2.66.
[10] M. ANASRULLOH, A. M. Rokhim, and A. F. Firotul M, “Pengaruh Pendidikan Perkoperasian Terhadap Partisipasi Anggota Pada Koperasi Wanita Di Kabupaten Tulungagung,” Publicio J. Ilm. Polit. Kebijak. dan Sos., vol. 3, no. 1, pp. 11–17, 2021, doi: 10.51747/publicio.v3i1.620.
[11] L. Gan, M. A. Hernandez, and Y. Liu, “Group Lending With Heterogeneous Types,” Econ. Inq., vol. 56, no. 2, pp. 895–913, 2018, doi: 10.1111/ecin.12541.