ANTI-CORRUPTION EDUCATION OF PROSPECTIVE SD/MI TEACHERS (AS AN EFFORT FOR INTERNALIZATION OF ANTI-CORRUPTION VALUES IN LEARNING
Abstract
Corruption is a big problem in Indonesia. According to a survey by the transparency agency, Indonesia is in the sixth most corrupt position in the world. Indonesia's human resources are still not good. To overcome these problems, cooperation with all parties is needed. Eradication of corruption must be carried out on the community as a whole. In this case, education also has an important role in nation building, one of which is by forming a generation of people who have an anti-corruption spirit. These activities must be carried out in an applicative manner so that students can understand and apply them in everyday life. One form of activity to assist the government in eradicating corruption through education, the PAKU (Anti-Corruption Study Center) institution in collaboration with the PGMI Study Program held an Anti-Corruption Education activity for prospective MI teachers.
Downloads
References
Fadhil, M. (2019). Pendidikan Agama Islam, Internalisasi Nilai-Nilai Anti Korupsi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal JRTIE, 2(1).
Hidayah, A. N. (2018). Analisis Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pendidikan Anti Korupsi. Kosmik Hukum, 18(2).
Muhammad Luqman, C. (2018). Perspektif etika bisnis islam terhadap persaingan harga daging sapi di desa jetis kecamatan jetis kabupaten ponorogo (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Widiartana, G., & Setyawan, V. P. (2020). Urgensi Pendidikan Antikorupsi Terhadap Pencegahan Korupsi Dalam Pendidikan Dasar. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(2), 173-189.
Wijaya, A. (2014). Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Riau University).
Copyright (c) 2022 Dedikasi Nusantara: Jurnal Pengabdian Masyarakat Pendidikan Dasar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
- Penulis memberikan jurnal tersebut, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
- Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0