Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Pernikahan Dini bagi Remaja Desa Pamongan Kediri
DOI:
https://doi.org/10.29407/dimastara.v5i1.26942Keywords:
Pernikahan Dini, Edukasi, Remaja, Metode ABDCAbstract
Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, meskipun batas usia minimal perkawinan telah ditetapkan 19 tahun. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif pada kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi remaja serta berkontribusi terhadap keberlanjutan siklus kemiskinan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini sekaligus memotivasi remaja untuk melanjutkan pendidikan melalui berbagai program beasiswa. Metode yang digunakan adalah Asset Based Community Development (ABCD), dengan pelaksanaan di Balai Desa Pamongan, Kediri, melibatkan remaja berusia 13–16 tahun. Materi sosialisasi mencakup dampak pernikahan dini, peran keluarga, kegiatan positif, motivasi pendidikan, serta informasi beasiswa pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan, perubahan sikap, dan munculnya motivasi menunda pernikahan. Peserta memberikan respon positif melalui partisipasi aktif dalam diskusi, meskipun masih terdapat tantangan berupa rendahnya rasa percaya diri dan keterbatasan dukungan keluarga. Kegiatan ini direkomendasikan untuk dilakukan secara berkelanjutan guna menekan angka pernikahan dini sekaligus meningkatkan partisipasi remaja dalam pendidikan tinggi.
Downloads
References
[1] Siska Ayu Anggraini and Rachmat Panca Putera, “Konsep Legalitas Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam : Kajian Hukum dan Sosial,” Al Fuadiy J. Huk. Kel. Islam, vol. 5, no. 2, pp. 71–83, 2023, doi: 10.55606/af.v5i2.1208.
[2] Taurat Afiati, Ani Wafiroh, and Muhamad Saleh Sofyan, “Upaya Pasangan Suami Istri Tidak Memiliki Keturunan dalam Mempertahankan Keharmonisan Rumah Tangga,” Al-IHKAM J. Huk. Kel. Jur. Ahwal al-Syakhshiyyah Fak. Syariah IAIN Mataram, vol. 14, no. 2, pp. 161–184, 2022.
[3] M. S. Ihzar, M. B. Hakim, A. Aulia, and K. Kurniati, “Pernikahan Dini: Regulasi, Pandangan Ulama, Penyebab dan Solusi Terbaik,” Ethics Law J. Bus. Notary, vol. 2, no. 3, pp. 35–41, 2024, doi: 10.61292/eljbn.212.
[4] W. A. Anwar, R. Wahyu Sururie, I. Fautanu, A. R. Makkulau Wahyu, and A. Yaekaji, “Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah,” DIKTUM J. Syariah dan Huk., vol. 22, no. 1, pp. 45–69, 2024, doi: 10.35905/diktum.v22i1.10362.
[5] A. Andriani, A. Asis, and S. Syarwan, “Sosialisasi Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini Di Desa Mambu,” SIPISSANGNGI J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 5, no. 1, p. 70, 2025, doi: 10.35329/jurnal.v5i1.6060.
[6] N. C. Rahmalia, E. Haryati, and Suroso, “Analisis Dampak Peningkatan Jumlah Pernikahan Anak (Pernikahan Dini) di Provinsi Jawa Timur,” J. Mhs. Soetomo Adm. Publik, pp. 431–440, 2023.
[7] Badan Pusat Statistik, “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda,” Badan Pus. Stat., pp. 6–10, 2020.
[8] T. N. M. Sholikhah, S. Supriyadi, E. N. Deniati, and H. E. Wardani, “Literature Review: Kejadian Pernikahan Dini pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia,” Sport Sci. Heal., vol. 6, no. 8, pp. 788–810, 2024, doi: 10.17977/um062v6i82024p788-810.
[9] N. Lindarsih and Bella, “Hubungan Pernikahan Dini Dengan Kejadian Komplikasi Pada Persalinan Di Kabupaten Tulungagung,” Din. Kesehat. J. Kebidanan dan Keperawatan, vol. 15, no. 2, pp. 254–262, 2024.
[10] V. T. Zelharsandy, “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Di Kabupaten Empat Lawang,” J. Kesehat. Abdurrahman, vol. 11, no. 1, pp. 31–39, 2022, doi: 10.55045/jkab.v11i1.136.
[11] M. B. Bastian, A. Yazid Adnan Quthny, and N. Agus Hariati, “Konflik Rumah Tangga Terhadap Mental Anak Dalam Perspektif Psikoanalisis Dan Pandangan Islam Di Masyarakat Mojolegi,” JURISY J. Ilm. Syariah, vol. 5, no. 1, pp. 74–91, 2025.
[12] J. Friska et al., “Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja,” Aliansi J. Hukum, Pendidik. dan Sos. Hum., vol. 2, no. 1, pp. 41–62, 2025.
[13] R. Defriza, M. Lubis, S. Khodijah, and N. Saniah, “Dampak Pernikahan Dini Ditinjau dari Aspek Ekonomi dan Sosial di Kabupaten Mandailing Natal,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 3, no. 6, pp. 5534–5546, 2023.
[14] N. Jayadi, S. Suarjana, and M. Muzawir, “Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya (The Under Marriage In Indonesia On The Country Perspective And Religion As Well As The Problem),” J. DARUSSALAM Pemikir. Huk. Tata Negara dan Perbandingan Maz., vol. 1, no. 1, pp. 50–70, 2021, doi: 10.59259/jd.v1i1.5.
[15] C. Riyanti and S. T. Raharjo, “Asset Based Community Development Dalam Program Corporate Social Responsibility (Csr),” J. Kolaborasi Resolusi Konflik, vol. 3, no. 1, p. 112, 2021, doi: 10.24198/jkrk.v3i1.32144.
[16] H. Hardiyati, H. Hasir, and S. Supratti, “Efek dan Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja: Studi Literatur,” J. Kebidanan Malakbi, vol. 4, no. 1, p. 32, 2023, doi: 10.33490/b.v4i1.619.
[17] A. P. Rahmadani and M. R. Subhi, “Metode Penyuluhan Islam Untuk Mereduksi Budaya Pernikahan Dini Di Indonesia,” J. Bimbing. Penyul. Islam, vol. 6, no. 1, pp. 64–73, 2024, doi: 10.32332/jbpi.v6i1.8197.
[18] H. Riska and N. Khasanah, “Faktor Yang Memengaruhi Fenomena Menunda Pernikahan Pada Generasi Z,” Indones. Heal. Issue, vol. Volume 2 N, pp. 48–53, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
- Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
- Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0


