Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Pernikahan Dini bagi Remaja Desa Pamongan Kediri

Authors

  • ANGGI BAITY Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Dony Setiawan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Moch. Hussein Nur Cahyo Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Darul Fikri Sabilul Illiyin Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Satria Erlangga Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Moh Fathur Rahman Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Azkiya Muyasaroh Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Musafa Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Eva Fitri Anggraini Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Imelda Nurrahmatul Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

DOI:

https://doi.org/10.29407/dimastara.v5i1.26942

Keywords:

Pernikahan Dini, Edukasi, Remaja, Metode ABDC

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, meskipun batas usia minimal perkawinan telah ditetapkan 19 tahun. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif pada kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi remaja serta berkontribusi terhadap keberlanjutan siklus kemiskinan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini sekaligus memotivasi remaja untuk melanjutkan pendidikan melalui berbagai program beasiswa. Metode yang digunakan adalah Asset Based Community Development (ABCD), dengan pelaksanaan di Balai Desa Pamongan, Kediri, melibatkan remaja berusia 13–16 tahun. Materi sosialisasi mencakup dampak pernikahan dini, peran keluarga, kegiatan positif, motivasi pendidikan, serta informasi beasiswa pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan, perubahan sikap, dan munculnya motivasi menunda pernikahan. Peserta memberikan respon positif melalui partisipasi aktif dalam diskusi, meskipun masih terdapat tantangan berupa rendahnya rasa percaya diri dan keterbatasan dukungan keluarga. Kegiatan ini direkomendasikan untuk dilakukan secara berkelanjutan guna menekan angka pernikahan dini sekaligus meningkatkan partisipasi remaja dalam pendidikan tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.
Abstract views: 74 , pdf downloads: 33

References

[1] Siska Ayu Anggraini and Rachmat Panca Putera, “Konsep Legalitas Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam : Kajian Hukum dan Sosial,” Al Fuadiy J. Huk. Kel. Islam, vol. 5, no. 2, pp. 71–83, 2023, doi: 10.55606/af.v5i2.1208.

[2] Taurat Afiati, Ani Wafiroh, and Muhamad Saleh Sofyan, “Upaya Pasangan Suami Istri Tidak Memiliki Keturunan dalam Mempertahankan Keharmonisan Rumah Tangga,” Al-IHKAM J. Huk. Kel. Jur. Ahwal al-Syakhshiyyah Fak. Syariah IAIN Mataram, vol. 14, no. 2, pp. 161–184, 2022.

[3] M. S. Ihzar, M. B. Hakim, A. Aulia, and K. Kurniati, “Pernikahan Dini: Regulasi, Pandangan Ulama, Penyebab dan Solusi Terbaik,” Ethics Law J. Bus. Notary, vol. 2, no. 3, pp. 35–41, 2024, doi: 10.61292/eljbn.212.

[4] W. A. Anwar, R. Wahyu Sururie, I. Fautanu, A. R. Makkulau Wahyu, and A. Yaekaji, “Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah,” DIKTUM J. Syariah dan Huk., vol. 22, no. 1, pp. 45–69, 2024, doi: 10.35905/diktum.v22i1.10362.

[5] A. Andriani, A. Asis, and S. Syarwan, “Sosialisasi Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini Di Desa Mambu,” SIPISSANGNGI J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 5, no. 1, p. 70, 2025, doi: 10.35329/jurnal.v5i1.6060.

[6] N. C. Rahmalia, E. Haryati, and Suroso, “Analisis Dampak Peningkatan Jumlah Pernikahan Anak (Pernikahan Dini) di Provinsi Jawa Timur,” J. Mhs. Soetomo Adm. Publik, pp. 431–440, 2023.

[7] Badan Pusat Statistik, “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda,” Badan Pus. Stat., pp. 6–10, 2020.

[8] T. N. M. Sholikhah, S. Supriyadi, E. N. Deniati, and H. E. Wardani, “Literature Review: Kejadian Pernikahan Dini pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia,” Sport Sci. Heal., vol. 6, no. 8, pp. 788–810, 2024, doi: 10.17977/um062v6i82024p788-810.

[9] N. Lindarsih and Bella, “Hubungan Pernikahan Dini Dengan Kejadian Komplikasi Pada Persalinan Di Kabupaten Tulungagung,” Din. Kesehat. J. Kebidanan dan Keperawatan, vol. 15, no. 2, pp. 254–262, 2024.

[10] V. T. Zelharsandy, “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Di Kabupaten Empat Lawang,” J. Kesehat. Abdurrahman, vol. 11, no. 1, pp. 31–39, 2022, doi: 10.55045/jkab.v11i1.136.

[11] M. B. Bastian, A. Yazid Adnan Quthny, and N. Agus Hariati, “Konflik Rumah Tangga Terhadap Mental Anak Dalam Perspektif Psikoanalisis Dan Pandangan Islam Di Masyarakat Mojolegi,” JURISY J. Ilm. Syariah, vol. 5, no. 1, pp. 74–91, 2025.

[12] J. Friska et al., “Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja,” Aliansi J. Hukum, Pendidik. dan Sos. Hum., vol. 2, no. 1, pp. 41–62, 2025.

[13] R. Defriza, M. Lubis, S. Khodijah, and N. Saniah, “Dampak Pernikahan Dini Ditinjau dari Aspek Ekonomi dan Sosial di Kabupaten Mandailing Natal,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 3, no. 6, pp. 5534–5546, 2023.

[14] N. Jayadi, S. Suarjana, and M. Muzawir, “Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya (The Under Marriage In Indonesia On The Country Perspective And Religion As Well As The Problem),” J. DARUSSALAM Pemikir. Huk. Tata Negara dan Perbandingan Maz., vol. 1, no. 1, pp. 50–70, 2021, doi: 10.59259/jd.v1i1.5.

[15] C. Riyanti and S. T. Raharjo, “Asset Based Community Development Dalam Program Corporate Social Responsibility (Csr),” J. Kolaborasi Resolusi Konflik, vol. 3, no. 1, p. 112, 2021, doi: 10.24198/jkrk.v3i1.32144.

[16] H. Hardiyati, H. Hasir, and S. Supratti, “Efek dan Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja: Studi Literatur,” J. Kebidanan Malakbi, vol. 4, no. 1, p. 32, 2023, doi: 10.33490/b.v4i1.619.

[17] A. P. Rahmadani and M. R. Subhi, “Metode Penyuluhan Islam Untuk Mereduksi Budaya Pernikahan Dini Di Indonesia,” J. Bimbing. Penyul. Islam, vol. 6, no. 1, pp. 64–73, 2024, doi: 10.32332/jbpi.v6i1.8197.

[18] H. Riska and N. Khasanah, “Faktor Yang Memengaruhi Fenomena Menunda Pernikahan Pada Generasi Z,” Indones. Heal. Issue, vol. Volume 2 N, pp. 48–53, 2023.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2025-12-10

How to Cite

Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Pernikahan Dini bagi Remaja Desa Pamongan Kediri. (2025). Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(1), 13-25. https://doi.org/10.29407/dimastara.v5i1.26942

Similar Articles

31-40 of 49

You may also start an advanced similarity search for this article.