Remaja Melek Digital: Edukasi Bahaya Judi Online Melalui Sosialisasi dan Pendampingan
DOI:
https://doi.org/10.29407/dimastara.v4i2.25821Keywords:
Judi Online, Sosialisasi, Pengabdian, EdukasiAbstract
Judi online saat ini menjadi masalah serius bagi generasi muda disebabkan oleh kemudahan akses internet dan rendahnya pemahaman terkait risiko yang ditimbulkan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di sebuah sekolah menengah pertama untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online melalui sosialisasi dan pendampingan secara langsung. kegitan ini bersifat interaktif, meliputi penyuluhan, diskusi, dan simulasi. Penilaian hasil dilakukan bersarkan perbandingan hasil pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan sikap siswa terhadap ancaman judi online. Kegiatan ini perlu dilanjutkan dan dikembangkan agar kalangan generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara bijaksana dan terhindar dari ancaman judi online.
Downloads
References
[1] Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. “Survei Internet APJII 2024”. February 22, 2025. https://survei.apjii.or.id/survei?emailSent=1.
[2] K. Kenedi, F. Faturohman, I. . Sukmawan, M. . Agisna, and O. . Mulia, “SOSIALISASI BAHAYA JUDI ONLINE DAN NARKOBA: LANGKAH AWAL MENUJU KESUKSESAN EKONOMI REMAJA”, CDJ, vol. 5, no. 6, pp. 10895–10900, Nov. 2024.
[3] N. Suwito, “Dampak Hukum dan Sosial dari Judi Online di Indonesia: Tantangan dalam Penegakan Hukum,” Indonesian Journal of Intellectual Publication, vol. 5, no. 1, pp. 82–90, Nov. 2024, doi: 10.51577/ijipublication.v5i1.623.
[4] C. Dewangga, “Sosialisasi pencegahan judi online,” Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kab. Ngawi, Nov. 14, 2024. https://kominfo.ngawikab.go.id/sosialisasi-pencegahan-judi-online/.
[5] A. Naldi, M. Rusdi, and A. Aziz, “SOSIALISASI PENCEGAHAN JUDI ONLINE DI LEMBAGA PENDIDIKAN: STRATEGI EFEKTIF DI PONDOK PESANTREN MODERN DARUL HIKMAH TAMAN PENDIDIKAN ISLAM KOTA MEDAN,” Deleted Journal, vol. 1, no. 9, pp. 637–653, Sep. 2024, doi: 10.62335/y8wwfy42.
[6] G. Nurmalia et al., “Sosialisasi Kenakalan Remaja : Bahaya Narkoba dan Judi Online pada Karang Taruna Desa Babulang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Lampung,” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, vol. 2, no. 4, pp. 424–434, Nov. 2024, doi: 10.61231/jp2m.v2i4.293.
[7] N. V. Sugiharto et al., “Edukasi Pencegahan Judi Online dan Narkoba Terhadap Masyarakat di Jorong Bayang Tengah,” Deleted Journal, vol. 2, no. 5, pp. 55–69, Sep. 2024, doi: 10.61132/ardhi.v2i5.723.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadia Jasmine Has Shiela, Echa Laili Mufidah, Aisyah Dahlan Ramadlonniah, Iqta Robatus Solikhah, Shofi Eka Pratiwi, Dwi Novitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
- Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
- Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0