Remaja Melek Digital: Edukasi Bahaya Judi Online Melalui Sosialisasi dan Pendampingan

Authors

  • Fadia Jasmine Has Shiela Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Echa Laili Mufidah Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Aisyah Dahlan Ramadlonniah Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Iqta Robatus Solikhah Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Shofi Eka Pratiwi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Dwi Novitasari Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.29407/dimastara.v4i2.25821

Keywords:

Judi Online, Sosialisasi, Pengabdian, Edukasi

Abstract

Judi online saat ini menjadi masalah serius bagi generasi muda disebabkan oleh kemudahan akses internet dan rendahnya pemahaman terkait risiko yang ditimbulkan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di sebuah sekolah menengah pertama untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online melalui sosialisasi dan pendampingan secara langsung. kegitan ini bersifat interaktif, meliputi penyuluhan, diskusi, dan simulasi. Penilaian hasil dilakukan bersarkan perbandingan hasil pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan sikap siswa terhadap ancaman judi online. Kegiatan ini perlu dilanjutkan dan dikembangkan agar kalangan generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara bijaksana dan terhindar dari ancaman judi online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. “Survei Internet APJII 2024”. February 22, 2025. https://survei.apjii.or.id/survei?emailSent=1.

[2] K. Kenedi, F. Faturohman, I. . Sukmawan, M. . Agisna, and O. . Mulia, “SOSIALISASI BAHAYA JUDI ONLINE DAN NARKOBA: LANGKAH AWAL MENUJU KESUKSESAN EKONOMI REMAJA”, CDJ, vol. 5, no. 6, pp. 10895–10900, Nov. 2024.

[3] N. Suwito, “Dampak Hukum dan Sosial dari Judi Online di Indonesia: Tantangan dalam Penegakan Hukum,” Indonesian Journal of Intellectual Publication, vol. 5, no. 1, pp. 82–90, Nov. 2024, doi: 10.51577/ijipublication.v5i1.623.

[4] C. Dewangga, “Sosialisasi pencegahan judi online,” Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kab. Ngawi, Nov. 14, 2024. https://kominfo.ngawikab.go.id/sosialisasi-pencegahan-judi-online/.

[5] A. Naldi, M. Rusdi, and A. Aziz, “SOSIALISASI PENCEGAHAN JUDI ONLINE DI LEMBAGA PENDIDIKAN: STRATEGI EFEKTIF DI PONDOK PESANTREN MODERN DARUL HIKMAH TAMAN PENDIDIKAN ISLAM KOTA MEDAN,” Deleted Journal, vol. 1, no. 9, pp. 637–653, Sep. 2024, doi: 10.62335/y8wwfy42.

[6] G. Nurmalia et al., “Sosialisasi Kenakalan Remaja : Bahaya Narkoba dan Judi Online pada Karang Taruna Desa Babulang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Lampung,” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, vol. 2, no. 4, pp. 424–434, Nov. 2024, doi: 10.61231/jp2m.v2i4.293.

[7] N. V. Sugiharto et al., “Edukasi Pencegahan Judi Online dan Narkoba Terhadap Masyarakat di Jorong Bayang Tengah,” Deleted Journal, vol. 2, no. 5, pp. 55–69, Sep. 2024, doi: 10.61132/ardhi.v2i5.723.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2025-06-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Remaja Melek Digital: Edukasi Bahaya Judi Online Melalui Sosialisasi dan Pendampingan. (2025). Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4(2), 91-96. https://doi.org/10.29407/dimastara.v4i2.25821

Similar Articles

11-20 of 48

You may also start an advanced similarity search for this article.