Literasi Hukum Perkawinan untuk Mencapai Keluarga Bahagia pada Orang Tua Wali Murid Sekolah Dasar
Abstract
Permasalahan keluarga menjadi hal yang menrik untuk diteliti terutama jika dikaitkan dengan prestsi akdemik siswa, siswa dalam keluarga yang harmonis dan bahagia serta nyaman dapat menigkatkan preatasi akademik disekolahnya. Penelitian ini meruapakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan tujuan untuk mengetahui literasi hukum perkawinan untuk mencapai keluarga bahagia dengan harapan prestasi siswa meningkat. Hasil penelitian ini menunjukkan Literasi hukum perkawinan diperoleh klasifikasi baik dengan jumlah 24 orang responden sebesar 51%. Sedangkan kebahagiaan keluarga diperoleh klasifikasi sangat baik dengan jumlah 20 responden sebesar 43%. Hal ini dapat kita simpulkan bahwa literasi hukum perkawian pada orang tua wali murid sekolah dasar dalam kategori baik. Jika dilihat dari prestasi maka anak anak mereka juga memperoleh prestsi yang baik disekolahnya. Kemudian dari kebahagiaan keluarga dapat kita simpulkan bawa kebahagiaan keluarga dalam kategori sangat baik jika di lihat dari prestasi maka anak-anak mereka juga memperoleh prestasi yang baik pula. Rekomendasi bagi semua pihak dalam mendidik diperluakan literasi hukum perkawianan dan keluarga bahagia menjadikan siswa nyaman didalam keluarganya maka akan mudah membuat siswa berprestasi.
Downloads
References
Anam, K. (2019). STUDI MAKNA PERKAWINAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. 5(1), 59–67. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.214
Elmi, M. (2023). KONSEPSI HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN: CONCEPTION OF PROPERTY IN MARRIAGE. Mitsaqan Ghalizan, 2(2), 53–65. https://doi.org/10.33084/mg.v2i2.5422
Indry Isabella Seko, J. T. (2023). Hubungan Keharmonisan Keluarga Dengan Prestasi Belajar Siswa Kelas X SMK Kristen 1 Tomohon. 9(8), 896–903. https://doi.org/10.5281/ZENODO.8084102
Irmansyarif, I. (2020). Dampak Keharmonisan Keluarga dan Pola Asuh Orangtua terhadap Prestasi Belajar Siswa SDN 113 Pana. AL MA’ARIEF : Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya, 2(1), 30–38. https://doi.org/10.35905/almaarief.v2i1.1540
Manoppo, A. M. O., Sumakul, D. T. F., Winokan, D. E. E., & Si, M. (2018). PUTUSNYA PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Lex Privatum, VI(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19993
Masruchin, M., & Nuraeni, W. (2021). Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Tafsir Klasik Dan Kontemporer. Hermeneutik : Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 15(2), 379. https://doi.org/10.21043/hermeneutik.v15i2.11596
Mukri, M. (2021). PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN. Jurnal Perspektif, 13(2), 101–110. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i2.29
Netti, M. (2023). Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Bingkai Hukum Keluarga. 10(1).
Nuzha, N. (2023). Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 8(1), 93–102. http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.10598
Ontolay, A. B. (2019). HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK DITINJAU DARI PASAL 45 juncto 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Lex Privatum, 7(3), 111–118.
Santoso, S. (2016). HAKEKAT PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN, HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus, 7(2). http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162
Sudharmono, S. (1974). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tantu, D. A. (2013). ARTI PENTINGNYA PERNIKAHAN. XIV(2), 257–265.
Yuniarlin, P. (2023). Kedudukan Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Siri Setelah Perkawinan Orang Tuanya Dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1085–1096. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.418
Copyright (c) 2024 Dedikasi Nusantara: Jurnal Pengabdian Masyarakat Pendidikan Dasar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
- Penulis memberikan jurnal tersebut, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
- Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0